KabarBaik.co, Sidoarjo – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sidoarjo menegaskan komitmennya memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa agar lebih layak dan memiliki kepastian masa depan. Perjuangan ini difokuskan pada penguatan status dan jaminan hak perangkat desa.
Ketua PPDI Sidoarjo Achmad Miftach Kurniawan mengatakan bahwa kesejahteraan perangkat desa harus diperjuangkan melalui langkah terukur dan payung hukum yang jelas.
“Kemakmuran perangkat desa hanya bisa dicapai melalui sinkronisasi program kerja yang kuat serta landasan hukum yang sah, sehingga hak dan masa depan perangkat desa benar-benar terjamin,” ungkapnya pada KabarBaik.co, Selasa (24/2).
Salah satu langkah utama yang diperjuangkan adalah penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai draf turunan UU Nomor 3 Tahun 2024. NIPD akan menjadi identitas resmi yang diakui secara nasional oleh BKN dan BKD.
Dengan adanya NIPD, perangkat desa diharapkan mendapat kepastian penghasilan tetap dan tunjangan, kejelasan status kepegawaian, serta perlindungan kesejahteraan melalui sistem birokrasi nasional yang terintegrasi.
PPDI Sidoarjo juga telah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD dan bersurat kepada Bupati untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi regulasi tersebut.
“Kami sudah melakukan audiensi dan koordinasi agar ketika regulasi ini ditetapkan, perangkat desa Sidoarjo sudah siap secara sistem. Tujuannya agar status perangkat desa jelas dan kesejahteraannya semakin terjamin,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengangkat profesi perangkat desa menjadi lebih sejahtera, bermartabat, dan memiliki jaminan masa depan yang pasti. (*)







