Praktik Baik RW 1 Pucang Sewu, Larangan Parkir Rp 500 Ribu per Hari, Bisa Jadi Contoh Kampung Lain

oleh -154 Dilihat
Suasana parkir di Pucang Sewu via CCTV. (Istimewa)
Suasana parkir di Pucang Sewu via CCTV. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya — RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan dengan denda Rp 500 ribu per hari.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Maret 2024 ini lahir dari musyawarah warga dan dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi oleh kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Hendri Susanto, menjelaskan bahwa persoalan parkir bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan permukiman.

“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat yang melibatkan tokoh masyarakat, terutama di RT 5 dan RT 6 yang paling terdampak. Pengurus kemudian melakukan hak angket atau polling dengan mekanisme satu persil (rumah) dianggap satu suara bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga agar keputusan lebih merepresentasikan kebutuhan setiap rumah.

“Kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga,” tuturnya.

Proses sosialisasi dan edukasi berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024. Selama masa tersebut, pengurus bahkan sempat dilaporkan ke Lurah dan Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah sosialisasi selesai, aturan resmi diberlakukan pada 1 Maret 2024.

Besaran denda Rp 500 ribu per hari juga merupakan hasil keputusan warga melalui polling. Hendri menegaskan, angka tersebut dipilih karena jumlahnya paling banyak dipilih warga, bukan keputusan sepihak pengurus.

“Itu di angketnya itu yang diputuskan Rp 500 ribu, karena jumlahnya paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling,” ungkapnya.

Aturan larangan parkir juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1. Kendaraan diharapkan sudah tidak parkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB.

“Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih,” tegasnya.

Meski demikian, pengurus masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari dengan mengedepankan kesadaran warga. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar tidak langsung dikenai sanksi.

Untuk mengawasi penerapan aturan, pengurus memanfaatkan 32 kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. CCTV digunakan untuk memantau kondisi jalan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.

“Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak gitu,” jelas dia.

Pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang menerima tamu atau keluarga yang datang menggunakan kendaraan. Warga diminta melaporkan informasi tersebut melalui grup warga.

“Nah, itu warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan,” terang dia.

Hendri menyebut tantangan terbesar adalah membangun pemahaman dan kesadaran warga. Karena itu, pengurus lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Apabila tetap melanggar setelah pukul 22.00 WIB tanpa laporan, denda akan dikenakan dan dimasukkan ke kas RT.

“Denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing. Nanti akan kita kelola dan semua ini terbuka ke warga untuk informasi kasnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.

“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Irvan.

Irvan menegaskan bahwa menjaga akses jalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pengurus wilayah dan masyarakat. Ia mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk bermusyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan serupa.

“Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW,” pungkas dia.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.