Praktisi Hukum Dukung Penguatan APIP Jombang: Pengawasan Desa Tak Bisa Hanya Andalkan Penindakan

oleh -33 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 24 at 3.32.41 PM scaled
Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid Jombang Syarahuddin (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Praktisi hukum Syarahuddin mendukung langkah Pemkab Jombang yang memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya pencegahan dan pengawasan potensi korupsi di tingkat desa.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa (APBDes), sekaligus memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.

“Praktik yang diwujudkan melalui intensifikasi pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh APIP, melalui Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penting untuk diperkuat,” kata Syarahuddin atau yang akrab disapa Reza, Jumat (3/10).

Reza menegaskan upaya pemberantasan korupsi di desa tidak bisa hanya mengandalkan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci pencegahan sejak dini.

“Kami, para akademisi hukum, siap mendukung dengan memberikan pembekalan hukum, etika pemerintahan, dan manajemen risiko korupsi kepada perangkat desa,” jelas Reza yang merupakan praktisi dari Firma Hukum SSA Al Wahid Jombang.

Sebelumnya, Pemkab Jombang resmi menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang.

Penandatanganan MoU digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025), dan dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang, camat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.

“Ini adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa, dengan menjadikan supremasi hukum sebagai pijakan utama,” ujar Warsubi usai acara.

Melalui MoU tersebut, APIP akan berkoordinasi secara terintegrasi dengan APH untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di tingkat desa dan perangkat daerah.

Bupati juga mengingatkan kepala desa agar mengelola anggaran secara tertib, menjalankan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika kedapatan ada indikasi penyimpangan, APIP bersama APH akan bergerak cepat untuk menanganinya,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.