KabarBaik.co – Industri finansial teknologi (fintech) di Indonesia terus menunjukkan taringnya sebagai motor penggerak ekonomi digital. Hingga November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lonjakan pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang menyentuh angka fantastis: Rp 94,85 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik biasa. Pertumbuhan sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year) ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat kian mengandalkan platform digital untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, di balik gemerlap angka triliunan tersebut ada sisi gelap yang masih membayangi: jeratan entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman mengungkapkan bahwa pertumbuhan industri yang pesat harus dibarengi dengan pengawasan yang ekstra ketat. Pasalnya, sepanjang tahun 2025, OJK kebanjiran aduan masyarakat.
“Kami menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Mayoritas dari laporan tersebut, yakni sebanyak 21.249 pengaduan, berkaitan langsung dengan pinjol ilegal,” ujar Agusman, Selasa (13/1).
Angka pengaduan yang masif ini menunjukkan bahwa predator finansial masih berkeliaran di ruang digital.
Menanggapi hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat. Sepanjang tahun lalu, mereka berhasil menyapu bersih 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong yang meresahkan.
Tak hanya menutup aplikasi, Satgas PASTI juga memutus “urat nadi” komunikasi para pelaku dengan memblokir 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) nakal melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Perlawanan terhadap penipuan finansial kini memiliki markas baru, yakni Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada akhir 2024, pusat penanganan penipuan ini telah menjadi tumpuan bagi para korban.
Data IASC hingga 23 Desember 2025 memotret realita yang cukup mencengangkan:
• Total Laporan: 411.055 laporan penipuan diterima.
• Kerugian Masyarakat: Mencapai angka Rp 9 triliun.
• Tindakan Tegas: Dari 681.890 rekening yang dilaporkan, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir secara permanen.
• Dana Terselamatkan: OJK berhasil mengamankan Rp402,5 miliar dana korban dari tangan penipu.
Meski kerugian yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah, keberadaan IASC memberikan harapan baru dalam percepatan penanganan kasus. OJK menegaskan bahwa kapasitas IASC akan terus ditingkatkan agar respon terhadap laporan masyarakat bisa dilakukan dalam hitungan jam, bukan lagi hari.
Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan ekosistem keuangan Indonesia: di satu sisi mendorong pertumbuhan pinjol legal yang sehat, dan di sisi lain memberikan “pukulan maut” bagi para pelaku kejahatan keuangan yang merugikan rakyat kecil.







