KabarBaik.co – Berawal dari keinginan meminum minuman keras (miras), tiga orang pria di Kota Malang nekat mencuri telur ayam kampung. Satu di antara ketiga pelaku bahkan masih di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto menyatakan, peristiwa pencurian telur itu sempat viral di media sosial pada Jumat malam (21/2). Banyaknya komentar dari warganet membuat Polsek Kedungkandang, Kota Malang, menindaklanjutinya.
“Jadi, telur yang dicuri itu milik saudara Yuliani yang beralamatkan Jalan Laksamana Martadinata 2B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan kerugian 400 butir telur ayam kampung,” kata Yudi saat ungkap kasus di Polsek Kedungkandang, Rabu (26/2).
Menurut Yudi, dalam peristiwa pencurian telur itu, polisi mengamankan YA, 32, dan anak di bawah umur GSR, 16. Keduanya merupakan warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Para tersangka ini mencuri dengan modus saat melintas melihat tumpukan telur ayam kampung. Nah, ketika dilihat tidak ada orang di lokasi rumah itu, lalu semua telur langsung diambilnya menggunakan sarana satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” ujar Yudi.
Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto menyatakan, pencurian telur terjadi pada Jumat lalu (21/2), di Jalan Martadinata, Kota Malang.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melaksanakan olah TKP. Kami berusaha mengidentifikasi pelaku yang ada dengan ciri-ciri. Termasuk ada juga sepeda motor serta beberapa orang yang terekam CCTV,” jelasnya.
Menurut Sugeng, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan petunjuk yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. “Penangkapan pertama kita lakukan pada YA di Muharto. Kemudian, bergeser ke penangkapan GSR yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Sugeng menyebut bahwa sebenarnya pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang. Namun, satu orang melarikan diri dan saat ini statusnya menjadi DPO. “Tersangka berniat akan menjual semua telur curiannya, tetapi belum sempat. Semua telur kita amankan, juga sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang buktim” tegas Sugeng.
Sugeng menyatakan, akibat peristiwa itu korban menderita kerugian uang sekitar Rp 1 juta lebih. Adapun tersangka dikenai pasal 364 KUHP dengan ancamana penjara kurungan enam bulan.
Dari pengakuan tersangka YA, dia melakukan pencurian dalam kondisi mabuk setelah minum miras. “Saya baru pertama kali ini mencuri. Dan kalau semua barang kita jual akan digunakan untuk minum-minuman miras,” bebernya. (*)