Progresif Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Informal, Pemkab Lamongan Dipuji Ombudsman RI

Editor: Andika DP
oleh -473 Dilihat
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menerima rombongan Ombuadsman RI. (Foto: Ist/Andika DP)

KabarBaik.co – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin, untuk melakukan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal, baru-baru ini.

Shobirin mengungkapkan, kunjungan kerjanya ke Lamongan dimaksudkan untuk pengkajian sampel daerah yang telah mempraktikan perlindungan sosial tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah meng-cover 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan. Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 petani yang ter-cover melalui dana DBHCHT sejak 2023.

“Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksannya itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang prograsif,” tutur Sobirin.

Baca juga:  Lamongan Job Fair 223 Kurangi Pengangguran Terbuka

Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyatakat yang perlu dilakukan afirmasi.

“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin angkut atau ekstrem. Harapannya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfatkan karena nominalnya ini terbilang cukup lumayan,” imbuhnya.

Baca juga:  Lamongan Tuan Rumah Laga Persahabatan Futsal Tuli Antardaerah

Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen.

“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klim asuransi yang kita tunjukan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengungkapkan, di tahun 2023 pihaknya telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar Rp 59,8 miliar untuk 4.497 kasus. Sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar Rp 995 juta dalam 240 kasus.

Baca juga:  Tranformasi Digital Bank Daerah Lamongan, Pak Yes Dorong Kenaikan Aset

“Kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecematan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya. Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi risiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.