KabarBaik.co – Pengisian kursi unsur pimpinan DPRD Trenggalek masih tertunda karena menunggu pengajuan nama-nama calon dari partai politik. Hingga saat ini, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah menyampaikan nama calonnya, sementara partai lain masih menunggu rekomendasi resmi dari pusat.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada partai-partai yang berhak menempatkan wakilnya di kursi pimpinan. Namun, hingga saat ini, hanya PKB yang mengirimkan nama calon, yakni M. Hadi.
“Untuk mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat kepada partai politik yang berhak. Saat ini baru PKB yang menyampaikan nama calonnya secara fisik,” jelas Muhtarom, Rabu (11/9).
Muhtarom menjelaskan, ada empat partai yang berhak menempatkan wakilnya di unsur pimpinan DPRD, yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar. Namun, PDIP, PKS, dan Partai Golkar belum mengirimkan nama calon karena rekomendasi resmi dari pusat belum diterbitkan.
“PKS sebenarnya telah memberikan nama calon, Subadianto, namun itu baru sebatas pesan singkat, belum ada surat resmi yang bisa dijadikan dasar untuk diajukan ke gubernur,” tambahnya.
Muhtarom menegaskan bahwa pengajuan kepada gubernur tidak bisa dilakukan sebelum semua nama calon diterima dan diparipurnakan. Setelah nama-nama tersebut diparipurnakan, hasilnya akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara, yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Meskipun tidak ada batas waktu yang ketat, Muhtarom berharap proses ini bisa segera selesai. “Pimpinan sementara memiliki tugas penting untuk menyusun alat kelengkapan dewan, tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif. Proses ini penting untuk kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kelancaran proses ini sangat penting agar kegiatan DPRD tidak terhambat. “Setelah semua selesai, barulah akta pelantikan pimpinan DPRD definitif bisa diterbitkan,” tutup Muhtarom. (*)






