Proses Pengisian Kursi Pimpinan DPRD Trenggalek Tunggu Usulan Parpol

oleh -349 Dilihat
412cef7e dfb0 4870 8108 3ce77dbe22df
Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom saat ditemui wartawan di kantornya. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Pengisian kursi unsur pimpinan DPRD Trenggalek masih tertunda karena menunggu pengajuan nama-nama calon dari partai politik. Hingga saat ini, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah menyampaikan nama calonnya, sementara partai lain masih menunggu rekomendasi resmi dari pusat.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada partai-partai yang berhak menempatkan wakilnya di kursi pimpinan. Namun, hingga saat ini, hanya PKB yang mengirimkan nama calon, yakni M. Hadi.

“Untuk mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat kepada partai politik yang berhak. Saat ini baru PKB yang menyampaikan nama calonnya secara fisik,” jelas Muhtarom, Rabu (11/9).

Muhtarom menjelaskan, ada empat partai yang berhak menempatkan wakilnya di unsur pimpinan DPRD, yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar. Namun, PDIP, PKS, dan Partai Golkar belum mengirimkan nama calon karena rekomendasi resmi dari pusat belum diterbitkan.

“PKS sebenarnya telah memberikan nama calon, Subadianto, namun itu baru sebatas pesan singkat, belum ada surat resmi yang bisa dijadikan dasar untuk diajukan ke gubernur,” tambahnya.

Muhtarom menegaskan bahwa pengajuan kepada gubernur tidak bisa dilakukan sebelum semua nama calon diterima dan diparipurnakan. Setelah nama-nama tersebut diparipurnakan, hasilnya akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara, yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Meskipun tidak ada batas waktu yang ketat, Muhtarom berharap proses ini bisa segera selesai. “Pimpinan sementara memiliki tugas penting untuk menyusun alat kelengkapan dewan, tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif. Proses ini penting untuk kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kelancaran proses ini sangat penting agar kegiatan DPRD tidak terhambat. “Setelah semua selesai, barulah akta pelantikan pimpinan DPRD definitif bisa diterbitkan,” tutup Muhtarom. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.