KabarBaik.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memproses penjatuhan sanksi administratif kepada PT Roasi Sinergi Industri setelah ditemukan dugaan pencemaran udara akibat aktivitas produksi perusahaan. Langkah ini diambil setelah tim DLH bersama pihak Kecamatan Driyorejo dan Kepala Desa Sumput melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (7/3).
Dugaan pencemaran mencuat dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan asap kuning pekat dari area belakang pabrik. Investigasi DLH mengungkap bahwa pada (5/3), PT Roasi Sinergi Industri melakukan uji coba produksi yang berujung pada kesalahan teknis hingga menghasilkan emisi berbahaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, asap yang keluar mengandung nitric acid, asam sulfat, dan tembaga yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan warga,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, yang ikut dalam inspeksi, Sabtu (8/3).
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, DLH langsung menginstruksikan penghentian kegiatan trial produksi tersebut. Perwakilan dari PT Roasi Sinergi Industri dihadirkan untuk diperintah menghentikan kegiatan dan menandatangani berita acara pengawasan.
DLH Gresik memerintahkan perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan yang menghasilkan emisi tanpa perizinan. Perusahaan juga diharuskan memasang alat pengendali emisi sesuai regulasi yang berlaku. DLH Gresik juga memerintahkan pengujian kualitas lingkungan seperti uji udara ambien, kebisingan, kebauan, dan emisi.
DLH Gresik memerintahkan perusahaan segera melengkapi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebelum melanjutkan produksi.
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah menjelaskan, butuh kolaborasi dengan semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kami akan tindak pabrik-pabrik yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Jika masyarakat menemukan hal tersebut, silakan lapor ke 112. Kami segera tindaklanjuti,” tegas Sri.
Kasus pencemaran udara oleh industri di Gresik bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar berharap pemerintah daerah tegas menindak perusahaan-perusahaan yang abai terhadap dampak lingkungan. (*)