KabarBaik.co, Surabaya – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 mempertegas komitmennya dalam menjaga tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui penguatan sinergisitas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Kamis (12/2).
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi prioritas perusahaan, terutama pada wilayah perkebunan dataran tinggi yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi.
Ia menjelaskan, dinamika pemanfaatan lahan di sekitar area perkebunan, termasuk alih fungsi lahan menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 100 ribu hektare dengan berbagai komoditas, termasuk kopi arabika di kawasan Ijen, Bondowoso, kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas perkebunan tetap berjalan,” ujar Subagiyo.
Menurutnya, perubahan pola pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan kaidah konservasi berpotensi meningkatkan risiko degradasi lingkungan. Bahkan, kondisi tersebut dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, khususnya di kawasan dataran tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan prinsip kelestarian.
“Koordinasi lintas institusi menjadi kunci agar tata kelola lahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi risiko lingkungan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen lingkungan serta pengawasan berkelanjutan pada setiap aktivitas usaha.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan melekat pada pemegang izin usaha. Sementara itu, penegakan hukum tetap mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan berdasarkan hasil verifikasi dan pembuktian.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Noor Rachmaniah. Ia menjelaskan bahwa pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui regulasi, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi bagi kegiatan usaha.
“Penegakan hukum lingkungan dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi dan pembuktian yang komprehensif,” jelasnya.
FGD ini turut membahas strategi pengendalian pencemaran, peningkatan kepatuhan regulasi, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Bagi PTPN I Regional 5, kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.







