KabarBaik.co — PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bondowoso. Dimana tiga warga dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal.
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga aset negara dari pengambilalihan lahan secara liar.
“Perlu kami tegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penguasaan ilegal. Kalau dibiarkan, justru kami yang lalai dalam melindungi aset milik negara,” ujar R. Irawan, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Rabu (7/5).
Irawan juga menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil alih lahan milik negara tanpa hak.
Menurutnya, tindakan sepihak warga dengan dalih ‘pengelolaan turun-temurun’ tidak memiliki dasar hukum.
“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” ucapnya.
Irawan juga menambahkan bahwa konflik yang muncul selama ini seringkali dipicu oleh informasi yang menyesatkan dan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Tapi jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan hukuman yang diterima.” jelasnya.
Pihak PTPN I Regional 5 berharap putusan ini menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat agar menghormati hukum di Indonesia dan tidak mudah terprovokasi.
Diketahui, persoalan ini bermula pada Oktober 2023 lalu, ketika ratusan orang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, yang dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan pengelolaan aset negara. (*)