KabarBaik.co – PTPN I Regional 5 terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara dengan mengambil langkah tegas terhadap sekelompok warga yang berupaya menguasai lahan milik perusahaan. Kasus ini telah memasuki tahap baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak berwenang, dan para pelaku kini dipindahkan dari Rutan Polres Bondowoso ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum. Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa tiga pelaku, yaitu Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, telah memasuki tahapan hukum selanjutnya di Kejari,” ujar Heri, Jumat (14/2)
Ketiga pelaku diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang sah milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate), dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka. Namun, lahan itu telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang dipersiapkan untuk perluasan serta replanting tanaman kopi.
Sebagai solusi, PTPN I telah menyediakan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu bagi para petani mitra. Tanaman kopi dipilih sebagai bagian dari program perusahaan karena mampu menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi. Sebaliknya, penggunaan lahan untuk tanaman seperti kubis atau kol meningkatkan risiko erosi dan bencana lingkungan lainnya.
Langkah PTPN I ini juga sejalan dengan hasil mitigasi risiko yang dilakukan pihak terkait untuk mengurangi potensi bencana seperti longsor dan banjir bandang di kawasan tersebut. Heri menekankan bahwa pengawasan dan pengamanan aset BUMN merupakan tanggung jawab besar yang diemban perusahaan.
“Java Coffee Estate adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Proyek ini bertujuan menjadikan Bondowoso sebagai pusat produksi kopi specialty dunia sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari,” jelasnya.
Heri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengajak warga mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi nasional, yang dapat berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Reggy Irawan Setiyobudi, menambahkan bahwa kasus penguasaan ilegal atas aset negara oleh oknum tertentu tengah ditindak secara tegas melalui jalur hukum. “Saat ini, perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan,” tutur Reggy.
Langkah ini menunjukkan komitmen PTPN I Regional 5 dalam melindungi aset negara sekaligus mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan.(*)