Puluhan Ijazah, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Diserahkan Jan Hwa Diana ke Polisi

oleh -1870 Dilihat
IMG 20250529 WA0049
Jan Hwa Diana serahkan sejumlah dokumen penting milik karyawannya dulu yang sempat ditahan perusahaannya.

KabarBaik.co – Kasus dugaan penahanan dokumen pribadi milik karyawan oleh Jan Hwa Diana (JHD) mulai menemui titik terang. Melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tersangka mengembalikan puluhan dokumen penting milik mantan karyawannya.

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD Sentoso Seal,” ujar Brigjen Pol Farman, Kamis (29/5).

Farman menjelaskan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik terdiri dari beragam surat penting. Mulai dari buku nikah dan kartu keluarga sebanyak enam dokumen, hingga SIM A, C, dan B1 sebanyak 19 dokumen.

“Selanjutnya, dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen,” lanjutnya. “Dan dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, membenarkan bahwa kliennya tidak hanya menahan 108 ijazah, tetapi juga dokumen kependudukan dan surat berharga lain milik para mantan pekerja.

“Pada hari Jumat tanggal 22 Mei kemarin, pihak Bu Diana telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawannya ke Polda Jatim. Selain itu, ada juga KTP, SKCK, akta lahir serta buku nikah milik karyawan yang juga diserahkan,” ujarnya, Senin (26/5).

Meski demikian, Elok belum memastikan jumlah total dokumen tersebut karena masih dalam proses inventarisasi. Koordinasi pun tengah dilakukan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk proses pengembalian kepada para pemiliknya.

“Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen berharga seperti BPKB dan sertifikat rumah. “Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan itu masih memiliki utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.

Dokumen lainnya seperti SKCK dan surat keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meski sebagian dalam kondisi sudah tidak berlaku.

“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ungkapnya.

Menurutnya, penahanan dokumen juga dilatarbelakangi kekhawatiran Diana terhadap karyawan yang mengundurkan diri tanpa kabar.

“Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak tahu harus mengembalikan ke mana,” jelas Elok.

Ia menambahkan, meski dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian bersama 108 ijazah, sebagian dikembalikan karena tidak termasuk dalam pokok perkara.

“Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan dengan perkara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.