Puluhan Provider di Surabaya Ternyata Nunggak Sewa Jaringan Fiber Optik, Nilainya Capai Rp 7,9 M

oleh -164 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 05 at 5.35.46 PM
Susana hearing komisi B DPRD kota Surabaya (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti serius persoalan penataan kabel dan tunggakan sewa jaringan fiber optik oleh puluhan perusahaan provider. Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (5/5), terungkap total tunggakan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPKAD, DPMPTSP, DSDABM, Diskominfo, Dishub, serta perwakilan perusahaan penyedia jaringan. Namun, beberapa perusahaan yang memiliki tunggakan justru tidak hadir dalam forum tersebut.

“Yang hadir ini justru yang sudah bayar. Yang tidak hadir rata-rata yang punya tunggakan. Ada yang mencapai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Afif dalam rapat.

Ia mengungkapkan dari total sekitar 30 provider yang beroperasi di Surabaya, sedikitnya 10 di antaranya tercatat memiliki tunggakan kepada pemkot dengan nilai mencapai sekitar Rp 7,7 hingga Rp 7,9 miliar.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Komisi B berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam rapat lanjutan pekan depan. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan pemutusan jaringan.

“Kalau tidak hadir lagi, kami akan buat rekomendasi untuk diputus. Ini soal komitmen dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Selain persoalan tunggakan, rapat juga membahas penataan kabel yang dinilai masih semrawut di berbagai wilayah kota. DPRD mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menerapkan sistem pengelolaan berbasis digital atau smart system guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran.

Afif menilai sistem tersebut seharusnya dapat bekerja otomatis seperti layanan utilitas lainnya. “Kalau tidak bayar, harusnya langsung nonaktif. Jangan menunggu ditagih. Ini bisa diatur dengan sistem yang baik,” ujarnya.

Anggota Komisi B lainnya, Baktiono, menambahkan pentingnya penerapan sistem early warning atau peringatan dini sebelum masa kontrak berakhir. Sistem ini, kata dia, sudah lazim digunakan oleh perusahaan penyedia layanan.

“Ada peringatan bertahap sebelum jatuh tempo, sampai akhirnya otomatis berhenti jika tidak dibayar. Dengan begitu, tidak akan ada tunggakan,” jelas Baktiono.

Ia juga kembali mengusulkan penataan kabel dengan sistem ducting atau jaringan bawah tanah untuk meningkatkan estetika kota dan keamanan infrastruktur. Menurutnya, metode tersebut telah banyak diterapkan di kota-kota besar, termasuk di luar negeri.

“Kalau ditanam di bawah tanah, lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu pemandangan. Kabel udara sekarang rawan putus, tersangkut pohon atau kendaraan,” ujarnya.

DPRD berharap Pemkot Surabaya segera berbenah dengan menerapkan sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan jaringan kabel sekaligus memperketat pengawasan terhadap kewajiban pembayaran para provider.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung konsep smart city sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.