KabarBaik.co – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 17 Juli lalu. Keputusan tersebut diambil karena dia ingin focus dan konsentrasi dalam mempersiapkan diri maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2024.
Meski begitu, hingga saat ini Wahyu masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang dengan menghadiri berbagai acara di Kota Malang. “Yang jelas saat ini saya masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Wahyu di sela kegiatannya, Senin (5/8).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan keputusan terkait permohonan pengunduran diri Wahyu. “Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara selama proses Pilkada 2024,” tegas Made.
Made juga menyoroti beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang yang telah menunjukkan potensi ketidaknetralan. Termasuk beberapa kepala dinas yang menggunakan atribut bergambar Wahyu Hidayat dalam kegiatan mereka.
Menurut Made, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024 lalu. Aturan itu mengatur tentang pengunduran diri pejabat yang akan maju Pilkada 2024.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa administrasi pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September.
“Hingga saat ini Kota Malang belum memiliki pengganti untuk posisi Pj Wali Kota, meskipun telah mengalami kekosongan hampir tiga minggu,” tegas Made. (*)