KabarBaik.co – Dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan”
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri pada Selasa kemarin (17/12).
Dalam kesempatan tersebut, Mia Amiati mengungkapkan capaian kinerja selama tahun 2024 dari berbagai bidang. Antara lain bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, dan tindak pidana militer.
Berdasarkan data yang dihimpun kabarbaik.co, di penanganan perkara pidana umum disebutkan jumlah prapenuntutan sebanyak 17.232 perkara, penuntutan 11.928 perkara, upaya hukum 1.476 perkara, eksekusi 10.439 perkara.
Lalu, untuk penanganan perkara yang dilaksanakan selama tahun 2024 adalah sebanyak 373. Dan sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 yang berhasil disetujui sebanyak 913 perkara. Kegiatan rumah Restorative Justice sebanyak 1.740 unit dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 25 unit. Bahwa ada 17 terpidana mati yang belum di
eksekusi.
Di bidang penanganan khusus, tercatat penanganan tindak pidana korupsi penyelidikan sebanyak 181 perkara, penyidikan 145 perkara, prapenuntutan 296 perkara, penuntutan 182 perkara, eksekusi 192 perkara.
Penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya
(Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak
Pidana Pencucian Uang) antara lain prapenuntutan 52 perkara, penuntutan 40 perkara, eksekusi 56 perkara.
Dari hal tersebut uang negara yang berhasil diselamatkan total Rp 37 milliar. (*)