KabarBaik.co, Lombok Barat – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat menerbitkan tiga surat terkait status Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, Souvia Muthaminnah. Surat-surat tersebut diterbitkan pada 20 Juli dan 24 Juli 2026.
Surat pertama tertanggal 20 Juli 2026 berisi teguran tertulis kepada Souvia. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan PPKB Lombok Barat, Erni Suryana, Souvia dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena bekerja pada lembaga lain tanpa izin pimpinan, sementara yang bersangkutan tercatat sebagai dokter di UPT Puskesmas Kediri.
Atas pelanggaran tersebut, Dikes menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan meminta yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selanjutnya, melalui surat tertanggal 24 Juli 2026, Dikes meminta Souvia mengundurkan diri dari jabatan Kepala UDD PMI Lombok Barat.
Permintaan itu disampaikan agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan. Dikes juga meminta Souvia fokus menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Kediri.
Pada hari yang sama, Dikes juga mengirim surat kepada PMI Lombok Barat. Dalam surat tersebut, Dikes meminta agar setiap rekrutmen tenaga kesehatan yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dikoordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan status kepegawaiannya dan menghindari rangkap jabatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Organisasi PMI Lombok Barat, Syamsul Hadi Idris, mengaku pihaknya baru mengetahui status kepegawaian Souvia melalui pemberitaan media. “Kami menyayangkan kejadian ini karena sebagai pengurus justru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media,” ujarnya, Kamis (6/8).
Menurut Syamsul, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan koordinasi dan komunikasi di internal PMI Lombok Barat. Ia juga berharap Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat memanggil Ketua PMI dan Kepala UDD untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (*)








