Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Sebidang di Ngaglik Blitar Ditutup

oleh -201 Dilihat
ca47f043 1f81 4519 9bf6 fe36c9545c06
Penutupan perlintasan rawan kecelakaan kereta api di Desa Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar. (Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Langkah tegas diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun dengan menutup perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penutupan dilakukan menyusul kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut dan menelan korban jiwa.

Perlintasan itu dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Karena tidak memenuhi standar keselamatan, KAI memutuskan akses tersebut tidak lagi digunakan demi mencegah kejadian serupa terulang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari, menyampaikan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasional perkeretaapian. Menurutnya, perlintasan sebidang kerap menjadi titik rawan kecelakaan, terutama jika tidak dijaga dan kerap dilanggar pengguna jalan.

“Penutupan ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat harus menjadi yang utama,” ujarnya, Minggu ( 15/2).

Tohari menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya tidak sebidang. Selain itu, aturan lalu lintas juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Ia menambahkan, masih banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tetap melintas meski sinyal peringatan telah berbunyi. Padahal, kereta api memiliki jarak pengereman panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Ketika kereta sudah melintas, masinis tidak bisa langsung menghentikan laju. Karena itu, disiplin pengguna jalan sangat menentukan keselamatan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang tahun 2025 tercatat puluhan kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Mayoritas insiden dipicu pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengguna jalan.

KAI pun mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi, mematuhi rambu dan sinyal, serta tidak membuka akses perlintasan ilegal.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya demi beberapa detik,” pungkas Tohari.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.