KabarBaik.co – Berulang kali dirazia, aktivitas warung remang-remang di seputar Telaga Ngipik, Gresik ternyata terus beroperasi. Masih banyak wanita berpakaian seksi hingga penjualan minuman keras (miras).
Hal ini terbukti dari razia yang dilakukan Satpol PP Gresik, akhir pekan ini. Petugas menyisir bilik-bilik kamar dan room karaoke yang ada di deretan kafe Telaga Ngipik tersebut.
Hasilnya, petugas Satpol PP mendapati satu pasangan bukan suami istri sedang asyik ngamar di kafe Yellow. Keduanya yang tengah rebahan dan bercengkerama itu kaget saat kamarnya dimasuki petugas.
Mereka adalah RYP, seorang perempuan pendatang asal Kabupaten Nganjuk, dan MNZ, pria asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Petugas memeriksa setiap sudut kamar dan cafe. Tidak hanya pasangan bukan suami istri, Pol PP juga menemukan 10 botol miras berbagai merk. Tak lupa, Pol PP Gresik juga menyita 10 KTP milik pramusaji dan pengunjung.
“Penindakan ini merupakan penegakan Perda No 2 Tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran miras,” ungkap Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Gresik. (*)