Reklamasi Puluhan Hektare di JIIPE Gresik Ternyata Belum Kantongi PKKPRL

oleh -357 Dilihat
Salah satu titik reklamasi di pesisir utara Manyar, Gresik.
Salah satu titik reklamasi di pesisir utara Manyar, Gresik. (Foto: Ist/KabarBaik.co)

KabarBaik.co, Gresik – Pesisir utara Gresik dalam beberapa tahun banyak mengalami perubahan. Hasil susur pesisir yang dilakukan tim KabarBaik.co, mendapati beberapa titik reklamasi yang berkorelasi kuat terhadap nasib para nelayan.

Di antara reklamasi yang paling mencolok terlihat jelas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar. Bahkan, sekitar 30 hektare diantaranya ternyata belum mengantongi izin PKKPRL.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa mengatakan puluhan hektare lahan reklamasi tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lokasi reklamasi itu sendiri berada di wilayah dan dikelola PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS). “Lokasi BKMS itu memang belum memiliki izin PKKPRL,” ujar Kepala Tim Kerja Penanganan Pelanggaran PSDKP Benoa Yudi Gusworo.

Yudi menegaskan PKKPRL dari KKP wajib dimiliki sebagai dasar persyaratan perizinan pemanfaatan ruang laut. Dasar PKKPRL adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Dulu Melimpah, Sekarang Pasrah: Derita Nelayan Gresik Terhimpit Reklamasi

“Tanpa PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut bisa dianggap ilegal. Setiap pelaku usaha wajib mengurus PKKPRL sebelum memulai aktivitas,” tegas Yudi.

Sengkarut Izin di Balik Reklamasi: Antara Sertifikat Tanah dan Legalitas Ruang Laut

Pemandangan puluhan hektare lahan reklamasi di kawasan yang dikelola oleh PT BKMS kini tengah menjadi sorotan. Meski di atas kertas lahan tersebut telah mengantongi SHGB, sebuah ganjalan besar muncul dari sisi regulasi kelautan. Yakni, ketiadaan izin PKKPRL.

Dalam tata kelola wilayah pesisir Indonesia, PKKPRL adalah “gerbang pertama” bagi setiap pelaku usaha. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, izin ini merupakan syarat mutlak sebelum aktivitas fisik di laut—termasuk reklamasi—dimulai.

Secara hukum, meski sebuah perusahaan memiliki SHGB, mereka tetap wajib mematuhi aturan tata ruang laut yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Konsekuensi dan sanksi pun membayangi.

Ketegasan PSDKP dalam menyuarakan pelanggaran ini bukan tanpa alasan. Regulasi saat ini memberikan wewenang yang luas bagi negara untuk menindak pelanggar administratif di ruang laut.

Sanksi bisa berupa penyegelan dan penghentian paksa. PSDKP memiliki kewenangan untuk memasang garis pengawas dan menghentikan seluruh operasional di atas lahan tersebut hingga izin dikantongi. Lalu, denda administratif yang besar.

Melalui mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), perusahaan bersangkutan bisa dikenakan denda material yang dihitung berdasarkan luas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Karena PKKPRL adalah syarat dasar, ketiadaan dokumen ini bisa merembet pada pembekuan izin-izin operasional lainnya, yang tentu merugikan keberlanjutan investasi.

Kasus tersebut mencerminkan tantangan besar negara dalam sinkronisasi aturan antara sektor pertanahan (ATR/BPN) dan sektor kelautan (KKP). Terbitnya SHGB sebelum tuntasnya PKKPRL menciptakan celah yang berisiko.

Di satu sisi, perusahaan merasa telah memiliki hak atas lahan, namun di sisi lain, negara menganggap aktivitas tersebut melangkahi prosedur kelestarian ruang laut.

Dalam pemanfaatan sumber daya alam, legalitas tidak boleh dipotong kompas. Keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, bahkan oleh sertifikat kepemilikan lahan sekalipun.

Keluhan Para Penjaga Ketahanan Pangan Laut

Untuk keluhan nelayan terkait turunnya hasil tangkapan dampak reklamasi, Yudi mengatakan pihak PSDKP akan melakukan pendalaman berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

“Kami akan bersurat ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL). Itu nanti bisa menjadi alat bukti terkait sumber daya ikan di lokasi tersebut,” lanjut Yudi.

Baca Juga: Selain Nelayan, Pengepul Ikan Mengare Gresik Juga Menjerit Imbas Reklamasi

Sementara itu, BKMS selaku pengelola kawasan ketika dikonfirmasi tim KabarBaik.co soal reklamasi tanpa PKKPRL tidak memberikan respons. Comdev Manager BKMS Yudi Darjanto tidak merespons saat tim KabarBaik.co menelepon dan mengirim pesan melalui WhatsApp pada Rabu (15/4). Yudi juga tidak bisa ditemui saat tim KabarBaik.co datang ke JIIPE pada Kamis (16/4).

“Beliau sedang outing (kegiatan di luar, Red),” kata petugas keamanan kantor BKMS, waktu itu.

Namun, dalam penjelasannya seperti tertulis di blok-a.com, Selasa (31/3), mereka mengaku masih dalam proses pembahasan dengan instansi terkait. BKMS menyebut ada perbedaan tafsir terkait batas ruang laut dan daratan.

“Pada Januari 2026, dari DKP, DKP Provinsi maupun PSDKP sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Kami juga sudah menunjukkan dokumen yang kami miliki. Memang ada perbedaan tafsir ruang yang dimaksud,” ujar Comdev Manager BKMS Yudi Darjanto.

“Kalau memang dianggap belum mengantongi izin, tentu perlu kajian bersama. Kami berharap KKP bisa menerbitkan kajian resmi sebagai dasar pembahasan teknis,” kata Yudi.

Yudi mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengurus dan sudah mengantongi sejumlah izin seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izin reklamasi. Namun jika diperkukan izin lain seperti PKKPRL, maka pihak BKMS siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ditetapkan harus memiliki PKKPRL, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Imam Wahyudianta
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.