Remaja Asal Jombang Disabet Pisau saat Ngamen di Pasar Tugu SGL Kediri, Begini Kronologinya

oleh -823 Dilihat
f3bde123 7bda 49f3 80fb 549a76b5d91b
Terduga pelaku saat dimintai keterangan. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Reza Pratama Prawita alias Blonde, perempuan berusia 22 tahun asal Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan kepolisian.

Hal ini setelah dirinya menyabet seorang remaja bernama Kevin asal Jombang menggunakan sebuah pisau lipat.

Peristiwa itu terjadi di area Pasar Tugu SLG, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, saat kejadian terduga pelaku berlarian seorang sambil menyabetkan-nyabetkan pisau lipat yang dipegang menggunakan tangan kanannya menuju kearah korban.

“Diketahui sabetan tersebut mengenai pinggang korban sebelah kanan dan mengalami luka sabetan/robek kemudian pelaku berhasil diamankan oleh salah seorang saksi lalu di tali kedua tangannya menggunakan tali tambang warna biru,” katanya, Senin (11/11).

Diketahui, bahwa antara Reza dengan Kevin tidak saling kenal. Namun yang menjadi permasalahan yaitu sebelumnya tiga tahun yang lalu saksi bernama Tata pernah meminjam sepeda motor milik pelaku kemudian rusak dan belum ada pertanggungjawaban.

Hingga sebelum kejadian pidana tersebut antara Reza dengan Kevin tidak sengaja bertemu pada waktu ngamen di jalan. Pelaku lantas meminta pertanggungjawaban atas sepeda motor yang rusak tersebut.

“Saksi berusaha menengahi permasalahan tersebut tetapi tidak bisa hingga kemudian terjadi kejadian penyabetan. Akibatnya korban mengalami luka sabetan senjata tajam dibagian pinggang sebelah kanan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku ialah sebilah pisau dengan gagang besi kombinasi kayu warna cokelat bertuliskan Fengly, sepotong hoodie warna hitam dan sepotong kaos lengan pendek warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana Membawa Sajam Tanpa Izin dan/atau Pasal 351 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.