KabarBaik.co – Menjelang liburan akhir tahun, banyak sekolah di Trenggalek yang merencanakan study tour untuk memberikan pengalaman baru bagi para siswa. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek Agoes Setiyono menegaskan bahwa meskipun kegiatan study tour diperbolehkan, tetap ada syarat yang harus dipenuhi demi keamanan.
“Study tour pada prinsipnya tidak dilarang, karena pihak sekolah ingin memberikan pengalaman baru kepada siswa di tempat yang berbeda dengan daerah asal,” ujar Agoes Setiyono, Senin (11/11).
Ia menjelaskan bahwa alat transportasi yang digunakan wajib memenuhi standar kelayakan jalan. Dalam setiap rekomendasi atau izin, Dikpora menekankan pentingnya koordinasi sekolah dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek untuk memastikan teknis kelayakan tersebut.
“Pengelola jasa transportasi juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, agar tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi sekolah yang mengadakan study tour,” jelasnya.
Proses perizinan pun diatur, di mana sekolah wajib melapor terlebih dahulu kepada Dikpora. Agoes Setiyono juga mengimbau pihak sekolah untuk selektif dalam memilih armada transportasi yang akan digunakan.
“Sifatnya koordinasi dengan Dishub untuk kemitraan. Nantinya, Dishub yang akan menentukan standar transportasi yang laik jalan,” tambahnya.
Dikpora berharap dengan langkah ini, kegiatan study tour dapat berlangsung dengan aman dan nyaman, serta memberikan manfaat yang optimal bagi para siswa. (*)