KabarBaik.co – Reza Pratama Prawita alias Blonde, perempuan berusia 22 tahun asal Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan kepolisian.
Hal ini setelah dirinya menyabet seorang remaja bernama Kevin asal Jombang menggunakan sebuah pisau lipat.
Peristiwa itu terjadi di area Pasar Tugu SLG, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, saat kejadian terduga pelaku berlarian seorang sambil menyabetkan-nyabetkan pisau lipat yang dipegang menggunakan tangan kanannya menuju kearah korban.
“Diketahui sabetan tersebut mengenai pinggang korban sebelah kanan dan mengalami luka sabetan/robek kemudian pelaku berhasil diamankan oleh salah seorang saksi lalu di tali kedua tangannya menggunakan tali tambang warna biru,” katanya, Senin (11/11).
Diketahui, bahwa antara Reza dengan Kevin tidak saling kenal. Namun yang menjadi permasalahan yaitu sebelumnya tiga tahun yang lalu saksi bernama Tata pernah meminjam sepeda motor milik pelaku kemudian rusak dan belum ada pertanggungjawaban.
Hingga sebelum kejadian pidana tersebut antara Reza dengan Kevin tidak sengaja bertemu pada waktu ngamen di jalan. Pelaku lantas meminta pertanggungjawaban atas sepeda motor yang rusak tersebut.
“Saksi berusaha menengahi permasalahan tersebut tetapi tidak bisa hingga kemudian terjadi kejadian penyabetan. Akibatnya korban mengalami luka sabetan senjata tajam dibagian pinggang sebelah kanan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku ialah sebilah pisau dengan gagang besi kombinasi kayu warna cokelat bertuliskan Fengly, sepotong hoodie warna hitam dan sepotong kaos lengan pendek warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana Membawa Sajam Tanpa Izin dan/atau Pasal 351 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)