Remisi Waisak, 24 Warga Binaan Jatim Diganjar Pengurangan Hukuman

oleh -372 Dilihat
IMG 20250512 WA0020 scaled
Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono berdialog dengan sejumlah warga binaan.

KabarBaik.co – Perayaan Hari Raya Waisak 2025 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Jawa Timur. Sebanyak 24 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) berupa pemotongan masa hukuman dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa seluruh narapidana yang mendapat RK Waisak tahun ini hanya memperoleh Remisi Khusus I. Artinya, mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan, bukan bebas langsung.

“Remisi ini merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif. Ini juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak beragama serta perilaku positif mereka selama dalam pembinaan,” ujar Kadiyono, Senin (12/5).

Dari 24 narapidana penerima remisi, Lapas Kelas I Surabaya tercatat sebagai yang terbanyak dengan lima orang. Disusul Lapas Kelas I Malang dengan empat orang, serta Rutan Kelas I Surabaya, Lapas Perempuan Malang, dan Lapas Banyuwangi masing-masing tiga orang. Sementara itu, Lapas Pemuda Madiun menyumbang dua nama, dan sisanya tersebar di berbagai UPT lain.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 hingga PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Proses seleksi dilakukan ketat, hanya narapidana yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diusulkan.

Kadiyono menegaskan bahwa pemberian remisi keagamaan tidak hanya menjadi wujud keadilan dalam sistem pemasyarakatan, tetapi juga salah satu instrumen penting dalam mendukung tujuan pembinaan yang humanis dan berkeadilan. Ia berharap para penerima remisi terus menjaga perilaku baik dan mampu menjadi agen perubahan ketika kembali ke masyarakat.

“Semangat Waisak adalah momen yang tepat bagi para narapidana untuk merenungi kehidupan dan memperbaiki diri. Kami berharap mereka mampu kembali sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna,” tambahnya.

Remisi keagamaan rutin diberikan pada hari-hari besar umat beragama, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak-hak warga binaan secara adil tanpa memandang latar belakang agama dan keyakinan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.