Rentetan Kasus Limbah di Awal Tahun 2025, DPRD Gresik: Pengawasan Masih Longgar

oleh -579 Dilihat
c0372bc1 eb91 4d23 a941 b35e82565b7b
Komisi III DPRD Gresik saat gelar sidak limbah di Desa Kertosono, Sidayu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co — Maraknya kasus limbah oleh aktivitas industri dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2025 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, menyebut pengawasan lingkungan masih sangat longgar dan perlu segera diperkuat dengan pola serta pemetaan yang lebih tajam.

“Selama kurun waktu empat sampai lima bulan, kami banyak melakukan pengawasan atau monitoring, baik secara langsung maupun melalui pemanggilan OPD-OPD terkait persoalan lingkungan. Bagi kami di komisi III, ini adalah hal-hal yang perlu kita lakukan mengingat Gresik ini adalah kota industri,” ujar Hamdi saat dihubungi, Minggu (11/5).

Dalam periode itu, DPRD Gresik telah melakukan sejumlah inspeksi mendadak ke beberapa lokasi industri yang diduga mencemari lingkungan. Antara lain pabrik karton dan percetakan di Kecamatan Menganti yang didapati pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan regulasi, pabrik peleburan timah yang menimbulkan bau menyengat dan meresahkan warga, serta temuan limbah misterius di Kertosono, Kecamatan Sidayu yang hingga kini belum diketahui pasti pihak yang bertanggung jawab.

Bagi Komisi III, kata Hamdi, temuan-temuan tersebut mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun pengawasan dari DPRD.

Politisi PKB itu menegaskan bahwa Gresik sebagai kota industri harus memiliki perhatian yang lebih serius terhadap keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.

“Kita bisa menarik benang merah bahwa pengawasan baik dari OPD maupun kami di DPRD ini masih sangat longgar. Butuh pola baru, pemetaan lebih jelas, dan penekanan yang konkret untuk menekan pelanggaran oleh institusi, korporasi, atau perorangan,” tegasnya.

Hamdi juga mendorong penegakan Perda yang telah disusun bersama serta pelaksanaan regulasi yang sudah ada. Ia mengapresiasi langkah proaktif DLH, namun mengakui masih adanya kendala berupa keterbatasan personel dan anggaran yang membuat penanganan pelanggaran lingkungan ini belum sepenuhnya efektif.

“Karena itu kami perlu kolaborasi yang kuat antara DLH, DPRD, dan masyarakat. Persoalan lingkungan adalah persoalan kita bersama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum untuk lebih sigap dan tegas dalam merespons persoalan-persoalan lingkungan yang kian luar biasa ini menjadi sangat penting untuk bisa lebih menekan angka pelanggaran lingkungan.

Hamdi menyebut sejumlah kasus, seperti di Menganti, Driyorejo, hingga Kertosono, sebagai contoh nyata bahwa pengawasan harus diperkuat dan pelanggar harus ditindak tegas.

“Kalau semua ini bisa kita lakukan bersama, insyaallah kita akan bisa mengurangi persoalan-persoalan yang akhir-akhir ini memang sangat luar biasa,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.