Resahkan Warga, Polisi Amankan Penyebar Berita Bohong di Jember

oleh -443 Dilihat
Pers rilis di Mapolres Jember. (D. K. Aji).

KabarBaik.co – Sering menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos), seorang pria berinisal HS, 55 tahun, warga Kaliwates, Jember diamankan polisi. Postingan HS dinilai dapat memicu konflik antar masyarakat.

Menurut Kapolres Jember, AKP Bayu Pratama Gubunagi, HS dengan sengaja menyebarkan berita hoaks di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X.

“HS menyebarkan postingan berita yang mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” ungkap Bayu, Selasa (1/10).

Untuk barang bukti, kata Bayu, polisi menyita handphone, flashdisk, dan 17 akun yang dimiliki oleh HS untuk melancarkan aksinya.

“Dari akun-akun ini pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik,” katanya.

Pihaknya menyebut, jika hal ini tidak lalukak tindakan tegas, ia khawatir akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Karena yang disebarkan pelaku ini sensitif bisa terjadi perpecahan antar suku maupun agama,” ucap Bayu.

Pelaku berinisial HS ditangkap dan ditahan setelah  diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan kejahatan yang dilakukan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari ahli terkait postingan tersebut untuk memastikan bahwa pelaku masuk ke ranah pidana.

“Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” terangnya.

Sementara itu, akun yang diamankan di antaranya atas nama Meli Ito Anggi, satu akun, namun pelaku mengoperasikan 17 akun palsu.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.

HS melakukan aksi ini selama tahun 2024 dan atas perbuatannya, HS diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.

“Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.