KabarBaik.co – Polres Jember merilis kasus seorang oknum yang mengaku wartawan berinisal RF yang melakukan pengancaman dan pemerasan Kepala Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, Jember, Rabu (26/3) sore.
“Jadi modus dari RF ini melakukan pengancam akan memberitakan proyek bermasalah di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban dalam hal ini Kades.
“Dari situ terjadi pemberian ke ke pelaku, dengan nilai Rp1 juta rupiah. Saat dilakukan pendalaman, ada intimidasi pada korban,” jelasnya.
Bayu mengungkap, saat dilakukan tangkap tangan oleh anggota polisi, pelaku mengaku menyampaikan uang itu untuk bantuan THR.
“Dia beralasan sudah saling kenal dengan korban sudah saling kenal sebelumnya. Jadi uang itu untuk bantuan,” ungkap Bayu.
“Pelaku juga selain mengaku sebagai wartawan, juga menyatakan dirinya sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan saat diamankan juga turut diamankan sebagai barang bukti.,” imbuhnya.
Polisi juga telah mengamankan 4 kartu Identitas wartawan yang dimiliki dan digunakan pelaku.
Bayu menambahkan, hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku beraksi masih seorang diri.
“Nanti kami akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)