KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Tajinan Polres Malang menangkap seorang pelaku jambret berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8), setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi jambret terjadi pada 15 Juli di depan Pasar Tajinan. Korban, Yun Avidah, 42, warga Gunungsari, Tajinan, saat itu tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
“Pelaku merampas tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro. Total kerugian korban sekitar Rp8,5 juta,” kata Bambang, Kamis (21/8).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Bambang, polisi mengidentifikasi motor Yamaha R15 merah yang digunakan pelaku sebagai milik RS. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tajinan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel sesuai milik korban.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” jelas Bambang. Saat ini, RS ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)








