KabarBaik.co, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penimbunan solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara, Zaenal Arifin, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut menjadi sorotan karena Zaenal merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada akhir 2025 setelah menjalani hukuman.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, baru-baru ini, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Roni Zakarias, dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. “Dikurangi masa penahanan,” kata JPU Pito Riezki Dewantara.
Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara disertai denda maksimal Rp 60 miliar.
Menurut Pito, praktik ilegal tersebut dilakukan sejak Desember 2025 dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Gresik Utara seharga Rp 6.800 per liter.
“Didapat dari sejumlah SPBU di wilayah Gresik Utara,” terangnya.
Solar itu kemudian ditimbun di gudang yang berada di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam persidangan terungkap, aksi tersebut dilakukan atas permintaan dua orang berinisial R dan N yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para terdakwa dijanjikan keuntungan karena setiap liter solar yang berhasil dikumpulkan dibeli kembali dengan harga Rp 8.350.
Akibat praktik penimbunan tersebut, distribusi solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara sempat terganggu. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para nelayan yang kesulitan memperoleh bahan bakar untuk melaut.
“Sempat terjadi kelangkaan solar bersubsidi. Hingga menyulitkan aktivitas para nelayan,” jelas Pito.
Majelis hakim yang dipimpin Fifiyanti menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. “Harap segera dipersiapkan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya.(*)






