Residivis Perakit dan Pedagang Bom Bondet Dibekuk Ditpolairud Polda Jatim

oleh -1080 Dilihat
IMG 20240729 WA0021 scaled
Polda Jatim saat merilis penangkapan perakit dan pedagang bom bondet

KabarBaik.co – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil menangkap perempuan berinial FR, 45 tahun, warga Pasuruan yang diduga pelaku perakit bom bondet atau bom ikan untuk dijual kembali.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/7).

“Tersangka saudari FR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” kata Dirmanto.

Sementara itu, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara mengatakan, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan kabel roll yang akan digunakan untuk sumbu peledakkepada seorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.

“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana, Sulawesi Tenggara dengan harga Rp 1,5 Juta per unit bom ikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Arman menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan sebuah minimarket di Kota Pasuruan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawa berupa tas belanja warna hijau.

“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” jelas Arman.

Setelah dilakukan interogasi, IS merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

“Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan pada pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” terang Arman.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari SS, warga Probolinggo.

Pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Di dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.