Resmob Polresta Mataram Tangkap Residivis Pembobolan Toko Modern

oleh -159 Dilihat
a5d60919 ff70 4a6b 8714 7a1bee289519
Barang bukti yang diamankan Polresta Mataram. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Seorang pria berinisial AR, 25, warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. AR merupakan residivis pembobolan toko modern.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Sabtu dini hari (31/1) di wilayah Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa AR bukan pelaku baru, melainkan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah.

“Iya dini hari tadi kami mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AR di wilayah Lombok Timur. Yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian, baik di wilayah hukum Polresta Mataram maupun di daerah lain, ” ungkap AKP I Made Dharma kepada awak media, Sabtu pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Aksi pencurian pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Lingsar.

Di lokasi tersebut, AR bersama rekannya menggondol sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek dengan nilai kerugian yang diperkirakan mendekati Rp 10 juta.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 13 Januari 2026, pelaku kembali beraksi di sebuah toko di wilayah Karang Medain, Kota Mataram.

Kali ini, terduga pelaku membawa kabur pakaian, sandal, sepatu, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban mencapai belasan juta rupiah.

“Terduga mengakui melakukan pencurian di Lingsar dan Mataram tersebut bersama seorang rekannya. Rekannya sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram sehari sebelumnya, ” jelas Made Dharma.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR dan rekannya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu harmonika. Mereka mencongkel pintu menggunakan berbagai peralatan yang telah dipersiapkan, seperti alat cungkit, tang, obeng, dan perlengkapan lainnya.

“Seluruh peralatan yang digunakan pelaku serta sisa barang hasil curian dan uang tunai telah kami amankan sebagai barang bukti, ” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP I Made Dharma menegaskan bahwa AR merupakan residivis kambuhan yang mengaku telah beberapa kali menjalani proses hukum.

“Terduga ini spesialis pembobol pintu toko harmonika dan curanmor. Ia mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dan sudah pernah diproses hukum, ” tegasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.