Respons Bupati Sidoarjo Soal Kasus 4 Kades di Tulangan Jual Beli Jabatan

oleh -124 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 22 at 5.29.29 PM
Bupati Sidoarjo Subandi (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Bupati Sidoarjo Subandi menanggapi penahanan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang terjerat kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Subandi menegaskan akan memberhentikan sementara kepala desa yang berstatus tersangka apabila terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Subandi menekankan Pemkab Sidoarjo menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, hingga saat ini para kepala desa tersebut masih berstatus tersangka sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum langkah administratif diambil.

“Ya nanti kan ini harus ada kajian dulu. Kalau sudah ditetapkan dan lain, ini kan masih tersangka. Nah ini belum terbukti semuanya, jadi nunggu dulu,” ujar Subandi, Kamis (22/1).

Ia menambahkan Pemkab Sidoarjo masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kita tunggu perkembangan dari kejaksaan,” tegasnya.

Meski demikian, Subandi memastikan tidak akan mentolerir praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Ia menegaskan akan bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan jika para kepala desa tersebut terbukti bersalah secara hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.

Empat kepala desa yang ditahan yakni Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin, Kepala Desa Kepasangan Samsul Anam, Kepala Desa Kebraon Suwito, serta Kepala Desa Grabagan Kamadi. Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto menyatakan penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, mengingat mereka masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memperlancar proses hukum.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B ayat (1) terkait gratifikasi. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.