Restorative Justice untuk Pencuri 2 Kaleng Cat di Kediri, Dapat Gerobak-Modal Usaha

oleh -1682 Dilihat
9c2ff6af 6a55 4786 bac5 73c8f7f2cbf4
Restorative juctice Suyono. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Suyono seorang pekerja di Kabupaten Kediri tak menyangka perbuatannya mencuri dua kaleng cat di tempat kerjanya bakal membawanya berurusan dengan aparat penegak hukum.

Namun bukannya dipenjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memilih untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan restorative justice.

Pradana Probo Setyarjo, Kepala Kejari Kabupaten Kediri, mengatakan sebelumnya tersangka Suyono dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Namun pihaknya memfasilitasi perdamaian. Alasan keputusan itu dibuat ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp 1.000.000.

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai,” katanya.

Tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, pihaknya melalui Ikatan Darmakarini memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha sendiri.

“Mudah-mudahan dengan modal yang sedikit ini, bapak bisa bangkit lagi, bisa bekerja memulai usaha dan banyak disukai pelangganya jadi rejeki buat bapak dan keluarga,” tutupnya.

Suyono sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.