Polres Nganjuk Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kertosono

oleh -502 Dilihat

NGANJUK – Upaya memberantas peredaran gelap narkoba terus digencarkan jajaran Satnarkoba Polres Nganjuk. Terbaru, aparat kepolisian membekuk dua pengedar sabu – sabu CS (44) dan AP (41) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dengan barang bukti 7,71 gram sabu siap edar.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka diringkus saat berada di samping rumah dengan membawa serbuk setan, sabu – sabu.

“Kedua orang pengedar yang kami tangkap tersebut merupakan satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya, mereka mendapat barang dari wilayah Tulungagung,” kata Iptu Heru Prasetya Nugroho, Senin (7/8/2023).

Iptu Heru menambahkan, pihaknya masih menggali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” pungkas Iptu Heru.(*/kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.