Kasus Pengadangan Mobil Kajari Kediri, LSM Macan Pertanyakan Upaya Restorative Justice

oleh -265 Dilihat
19531aa5 1955 4d47 b9dd 0055937afafe
Anggota LSM saat berorasi. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Selasa (25/2).

Dilansir dari surat pemberitahuan yang dihimpun KabarBaik.co, massa memberikan dukungan moral kepada dua anggota LSM berinisial A dan H yang mengadang mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

Massa menganggap persoalan tersebut tergolong sepele sebab dinilai tidak ada motif kriminal dan hanya sebatas konfirmasi terkait penggunaan mobil plat merah yang dipakai diluar jam kerja.

kabarbaik lebaran

Massa mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum tidak mengedepankan upaya restorative justice atau pemulihan hubungan secara harmonis.

Ditemui usai aksi, Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menanggapi terhadap permintaan massa terkait upaya restorative justice, ia mengaku bahwa hal tersebut terdapat mekanismenya.

“Istilahnya sekarang kasus itu sudah berproses ke persidangan, otomatis nanti tinggal disitu kan terbuka untuk umum jika mereka menyaksikan dan lain sebagainya itu tergantung dari hakimnya,” katanya.

Boma menambahkan bila terkait pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat sudah terlewati untuk di pihak kejaksaan, karena sudah masuk dalam proses persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.