KabarBaik.co, Blitar – Pendapatan retribusi parkir tepi jalan di Kota Blitar sepanjang tahun 2025 belum mencapai target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 1,5 miliar, realisasi penerimaan hanya mencapai sekitar Rp 1,36 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes, mengakui capaian tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya yang juga tidak memenuhi target.
“Capaian retribusi parkir tepi jalan pada 2025 masih belum maksimal dan hasilnya hampir sama dengan tahun 2024,” kata Widodo, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, tidak tercapainya target retribusi parkir diperkirakan disebabkan oleh belum optimalnya manajemen pengelolaan parkir, termasuk pengawasan terhadap juru parkir (jukir) dan sistem pemungutan retribusi yang masih manual.
Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Blitar berencana menerapkan sistem parkir berbasis gate system, baik yang bersifat permanen maupun portabel, yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan lokasi parkir. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalkan kebocoran retribusi.
“Nantinya pembayaran parkir akan dilakukan secara nontunai dengan sistem tapping. Dengan cara ini, pendapatan parkir bisa lebih terkontrol dan transparan,” jelas Widodo.
Ia menambahkan, Dishub Kota Blitar saat ini juga tengah menyiapkan penerapan sistem parkir tapping menggunakan kartu uang elektronik. Sistem tersebut akan menggantikan metode pembayaran QRIS yang dinilai kurang efektif dalam pengelolaan parkir tepi jalan.
Dengan penerapan sistem baru tersebut, Pemkot Blitar optimistis retribusi parkir tepi jalan dapat meningkat dan mampu mencapai target pada tahun 2026.(*)






