KabarBaik.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Salah satu yang dikaji adalah larangan pemungutan tarif parkir di tempat usaha.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, mengatakan bahwa tujuan larangan ini adalah untuk menciptakan tempat usaha yang sehat serta mengamankan konsumen dari pungutan liar.
“Dalam catatan rancangan peraturan Daerah (Raperda) dilarang memungut tarif parkir. Yang ditargetkan Juli, tempat usaha yang dimaksud adalah toko modern dan restoran, ” ungkapnya di Gedung DPRD kota Malang, Selasa (1/7) sore.
Arief menegaskan, seluruh pelaku usaha telah membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Sehingga beban tarif parkir tidak harus dibebankan kepada konsumen.
Dalam revisi ini pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan juru parkir (jukir) internal yang diberi upah langsung oleh pihak pengelola.
“Pengelola usaha wajib sediakan jukir sendiri yang bertugas menjaga kendaraan pelanggan dan tidak boleh ada jukir liar,” tegasnya.
Perlu diketahui Dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang akan berkoordinasi juga dalam pengelolaan teknis lahan parkir apabila lahan parkir penuh sehingga mengharuskan kendaraan menggunakan badan jalan.(*)