Revisi Perda Pajak Disahkan, Pemprov NTB Kejar Tambahan PAD Rp 160 Miliar

oleh -183 Dilihat
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB.

KabarBaik.co, Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD NTB dalam sidang paripurna di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5).

Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi. Dari perubahan aturan itu, Pemprov NTB menargetkan tambahan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp 160 miliar.

Wakil Gubernur NTB Indah Damayanti Putri menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dalam revisi perda tersebut, terdapat tiga sektor utama yang menjadi sasaran peningkatan pajak dan retribusi, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM subsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kewajiban balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut nantinya dikenakan pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga mulai dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Pemerintah juga memasukkan skema pajak kendaraan air dan angkutan air dalam revisi aturan tersebut.

Pengesahan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu dilakukan bersamaan dengan sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB lainnya, di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Dalam sidang yang sama, DPRD NTB juga membahas Raperda konversi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum transformasi sistem operasional dari konvensional menuju syariah, termasuk dalam aspek akad nasabah dan manajemen perusahaan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut keberadaan BPR Syariah diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga bisnis, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi masyarakat.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” kata Gubernur Iqbal.

Pemprov NTB mencontohkan keberhasilan konversi Bank NTB Syariah yang sebelumnya bertransformasi dari Bank Pembangunan Daerah menjadi bank syariah. Dari aset awal sekitar Rp7 triliun, nilai aset bank tersebut disebut meningkat menjadi Rp18 triliun per Maret 2026.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.