Ribuan DPT Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Gresik Imbau KPU Segera Perbaiki

oleh -708 Dilihat
Bawaslu Gresik menyoroti DPT yang tidak memenuhi syarat

GRESIK – Penyelenggaraan Pemilu tinggal menunggu beberapa bulan lagi. Akan tetapi, berbagai persiapan haruslah dimatangkan jauh-jauh hari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya yang tengah menjadi sorotan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik yakni tentang Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan terkait daftar pemilih. Daftar pemilih dibedakan menjadi 2 kategori yakni pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga:  Lantik 356 PKD Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Gresik Minta Langsung Tancap Gas

Bawaslu Kabupaten Gresik telah menemukan sebanyak 1.000 lebih data pemilih tidak memenuhi syarat yang masih ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT-nya tidak berubah masih sama, akan tetapi harus ditandai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat. Kita menerima data per hari ini ada 1.000 lebih Daftar pemilih Tidak memenuhi syarat yang kebanyakan orang yang sudah sudah meninggal,” ujar Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu, Kamis (2/11/2023) 14.20 WIB.

Baca juga:  Hak Suara Ribuan Karyawan Freeport Smelter Gresik Terancam Hangus, KPU Didesak Beri Fasilitas

Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu tersebut juga menghimbau bahwasanya, harus ada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apabila tidak ada pengecekan ulang KPU terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan terjadi suatu hal yang disalahgunakan,” imbuhnya.(HM)

No More Posts Available.

No more pages to load.