KabarBaik.co – Putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa perkara penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas, Gregorius Ronald Tannur turut menjadi perhatian anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Ia secara langsung mendatangi kantor Kejati Jatim guna mengawal dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Kenapa saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan kami, aliansi Justice for Dini Sera untuk komitmen kami,” ujarnya, Senin (5/8).
Menurut politisi PDIP ini harus ada yang mengawal kasus ini hingga putusan Mahkamah Agung keluar. Ia menyebutkan harus ada yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Dini, terlebih bukti-bukti yang diserahkan jaksa sudah kuat.
“Karena kalau sampai dari proses kasasi ini, lalu kemudian segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah kuat, sebetulnya dibantu CCTV dibantu visum et repertum,” lanjutnya.
Bagi Rieke, kasus ini tak sekadar tentang bebasnya Ronald Tannur saja, melainkan tentang upaya penegakan hukum di Indonesia yang kini banyak jadi sorotan masyarakat.
“Karena ini bukan hanya sekadar terdakwa yang bernama Gregorius Ronald Tannur, tapi ini adalah tentang hakim di pengadilan, juga jaksa dan semuanya, kita sedang berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem hukum yang progresif,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)