KabarBaik.co – Kejati Jatim mulai mencermati kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dialami Nenk Elina Widjajanti, 80, setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim.
Dalam SPDP tersebut, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum masuk ke substansi penyidikan secara detail. Saat ini, Kejati masih fokus membangun koordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna memperoleh gambaran utuh perkara.
“Kami sudah menerima SPDP dan saat ini terus berkomunikasi dengan penyidik. Untuk perkembangan penanganan perkaranya, sejauh ini kami masih mengikuti dari pemberitaan media,” kata Saiful, Rabu (31/12).
Menurut Saiful, komunikasi tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengusiran yang sempat viral tersebut.
“Nanti dari situ akan kami susun konstruksi hukum yang tepat, termasuk melihat peran dan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Saiful juga menyinggung adanya potensi masalah hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar sengketa lahan. Jika ditemukan indikasi pemalsuan, baik pada data maupun dokumen, maka hal tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama penyidik.
“Kalau dalam penerbitan sertifikat itu terdapat dugaan pemalsuan data atau surat yang tidak benar, tentu akan dilihat apakah ada keterlibatan pihak di luar para tersangka, termasuk kemungkinan pejabat terkait,” jelasnya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam ranah kepemilikan lahan swasta, sehingga penanganan utamanya berada di bawah kewenangan kepolisian, bukan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan.
“Karena objeknya adalah milik pribadi, bukan lahan negara atau pemerintah, maka penanganan perkaranya kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.
Kendati demikian, Kejati Jatim memastikan tetap melakukan pengawasan dan akan mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh dugaan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh. (*)






