KabarBaik.co – Masifnya peredaran rokok ilegal di Pasuruan tak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tapi juga membuat negara rugi besar. Dalam enam bulan pertama tahun ini, kerugian negara yang dicatat Bea Cukai Pasuruan sudah menyentuh angka belasan miliar rupiah.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana blak-blakan menyebut selama semester pertama tahun ini, pihaknya sudah berhasil menindak total 11,3 juta batang rokok illegal. Tak hanya itu, ada 7 perkara terkait peredaran rokok haram ini yang sudah masuk ke meja penyidik.
“Tentu dengan jumlah 11,3 juta batang rokok ilegal yang sudah diproduksi itu, sangat berpengaruh ke penerimaan cukai,” tegas Hatta, Rabu (6/8).
Ia mengakui bahwa sebagian besar perkara yang mereka tangani berasal dari pengiriman rokok ilegal yang hanya melintas di Pasuruan. Artinya rokok-rokok bodong ini tidak diproduksi di Pasuruan. Meskipun daerah ini dikenal sebagai salah satu penghasil penerimaan cukai terbesar di Indonesia.
“Dari jumlah yang kami tindak selama enam bulan ini, nilainya mencapai Rp 17 miliar. Sedangkan kalau bicara kerugian negara akibat dari itu, sekitar Rp 11,1 miliar,” imbuhnya.
Menurut Hatta, nilai kerugian negara itu diakumulasi berdasarkan jumlah barang kena cukai yang diproduksi secara ilegal. Hal ini menjadi sinyal darurat agar perang terhadap rokok tanpa cukai makin intens.
Walau nilai kerugian itu mungkin tidak sebanding dengan total penerimaan cukai nasional, namun dampaknya cukup besar karena sangat mengganggu industri barang kena cukai secara nasional. Khususnya dalam kompetisi penjualan rokok legal. “Makanya sekarang ini, kami galakkan penyidikan terpadu dengan melibatkan teman-teman kejaksaan,” tandasnya. (*)