KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Penyusunan Visi Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024.
Dalam sosialisasi ini, KPU menjabarkan tentang patokan yang wajib dipatuhi calon kepala daerah dalam pembuatan visi misi. Para calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi dituntut tidak hanya memiliki visi yang menarik, namun juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Plh Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi seputar RPJPD, agar menjadi acuan bagi partai politik (parpol) dan calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan.
“KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, oleh sebab itu kami mengundang Bappeda dan Kesbangpol, sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon,” kata Enot, Minggu (4/8).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Anang, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. Disusul pengundian nomor urut digeber pada hari berikutnya. Setelah itu, peserta Pilkada mulai berkampanye, terhitung sejak 24 September hingga 24 November 2024.
“Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus sesuai RPJPD,” tambahnya. (*)