KabarBaik.co – Setelah menunggu selama tujuh tahun akhirnya nomor registrasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) diterbitkan. Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa nomer registrasi ini diterima sesuai Surat Keputusan Mentri ATR/BPN.
Andriyanto mengatakan, diterimanya nomor registrasi ini tentunya ada nilai positif dan negatifnya. Artinya masih adanya pekerjaan rumah yang perlu dibenahi lagi setelah nomor registrasi tersebut dikeluarkan.
”Sudah keluar nomornya dan sudah sah kita mendapat RTRW yang ditunggu selama tujuh tahun lalu. Tapi nanti bagaimana keperuntukannya masih banyak yang tidak sesuai dengan pengajuan pusat melalui OSS,” jelas Andriyanto, Jumat (26/7).
Andriyanto mengatakan kepada seluruh kepala dinas untuk membuka diri terhadap para investor yang akan masuk ke Kabupaten Pasuruan. Sebab, dengan adanya nomor registrasi RTRW ini Kabupaten Pasuruan mempunyai banyak peluang untuk menggaet para investor.
Namun, Andriyanto juga menekankan bahwa para investor yang masuk tersebut nantinya tetap harus mengikuti peraturan daerah yang sudah diitetapkan. Sehingga tidak ada ketimpangan yang berlangsung antara pemerintah daerah dengan investor yang akan menanamkan modal bisnisnya di Kabupaten Pasuruan.
”Jika memang ada investor luar yang memberikan sebuah bisnis dan meminta lahan untuk peruntukannya, kenapa tidak kita terima. Dan kita akan melakukannya dengan terang-terangan, tidak secara abu-abu,” kata Andriyanto. (*)