Rumah Gudang Miras di Jombang Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

oleh -409 Dilihat
Sejumlah Miras yang diamankan dari penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan

KabarBaik.co – Sebuah rumah warga di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang digerebek polisi. Ternyata, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras).

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jombang pada Sabtu (11/5) malam tersebut menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.

“Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin,” ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (12/5).

Baca juga:  Sisir Warung di Perkotaan, Satpol PP Gresik Sita 600 Botol Miras

Rinciannya, 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.

Iptu Aly menyebut, penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.

Dalam pengembangan tersebut, personel Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan tempat jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.

Baca juga:  Lagi! Dua Warga Bojonegoro Tewas seusai Tenggak Miras Oplosan

“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” kata mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.

Iptu Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.

Baca juga:  Satreskoba Polres Pasuruan Gelar Operasi Miras, Amankan Ratusan Botol

“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.

“Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKBP Eko Bagus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.