KabarBaik.co, Jombang — Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Jombang terkait jaringan peredaran sabu. Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BN alias J, 30, Mar, 29, dan BS, 25. BN dan Mar merupakan warga Desa Candimulyo, sementara BS adalah warga Desa Kaliwungu, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan penangkapan bermula dari target operasi terhadap BN alias J. Ia ditangkap petugas sekitar pukul 21.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka BN alias J yang sebelumnya sudah menjadi target operasi,” ujar Bowo, Kamis (2/4).
Dari tangan J, polisi menyita dua unit ponsel pintar serta uang tunai sebesar Rp 25 juta yang diduga merupakan hasil transaksi sabu.
Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Mar dan BS, di lokasi yang sama.
Dari tersangka Mar, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor total 49,06 gram, timbangan digital, serta alat kemas. Sementara dari BS, petugas menyita pipet kaca berisi sabu seberat 1,34 gram dan alat isap.
“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bowo.
Berdasarkan catatan kepolisian, J dan BS merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus narkotika pada tahun 2023 dan 2022.
Kini, ketiganya terancam jerat hukum berat atas dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)






