KabarBaik.co, Jombang – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jombang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kualitas makanan yang disajikan.
Kepala Wilayah BGN Jombang Deni Setiawan Hakim mengatakan, dari total sembilan dapur yang disuspend, tujuh di antaranya belum memenuhi standar IPAL. Sementara dua dapur lainnya dikenai sanksi karena masalah mutu makanan.
“Dua SPPG yang disuspend karena persoalan kualitas makanan adalah SPPG Candimulyo 1 dan SPPG Betek Mojoagung,” kata Deni kepada wartawan, Jumat (5/6).
SPPG Betek Mojoagung sebelumnya sempat menjadi sorotan usai diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan yang dialami puluhan santri Pondok Pesantren Sholawat Darut Taubah, Mojoagung, pada Maret 2026. Saat itu para santri mengeluhkan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu telur asin dari program MBG.
Sementara itu, SPPG Candimulyo 1 juga sempat menjadi perhatian setelah diduga menyalurkan makanan tidak layak konsumsi kepada siswa MI Nidhomiyah Jombang pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, dapur tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Deni, kedua dapur tersebut masih menunggu arahan dari BGN pusat terkait langkah perbaikan yang harus dilakukan sebelum dapat kembali beroperasi.
“Saat ini masih menunggu arahan dari BGN pusat terkait pembenahan yang harus dilakukan agar operasional dapat kembali berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Selain dua dapur yang bermasalah pada kualitas makanan, terdapat tujuh SPPG lain yang disuspend karena belum memenuhi standar fasilitas pengolahan limbah.
Ketujuh dapur tersebut meliputi:
SPPG Jombang Diwek Cukir
SPPG Jombang Peterongan
SPPG Jombang Candimulyo
SPPG Jombang Diwek Puton
SPPG Jombang Plandaan Bangsri
SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik
SPPG Jombang Sumobito Brudu
Ketujuh SPPG tersebut dikelola oleh yayasan berbeda dan telah beroperasi sejak Agustus hingga November 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, sejumlah dapur belum memiliki fasilitas IPAL atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas pelaksanaan program MBG.
Deni menegaskan status suspend terhadap ketujuh dapur tersebut hingga kini masih berlaku. Selama masa penghentian sementara, seluruh pengelola diwajibkan melakukan pembenahan sesuai hasil evaluasi BGN.
“Status suspend masih berlaku. Kepala dapur akan melakukan perbaikan dan pemenuhan standar yang dipersyaratkan sehingga nantinya bisa kembali beroperasi,” pungkasnya.






