Rumah Panitera PN Bojonegoro Dieksekusi, Suasana Sempat Tegang di Lokasi

oleh -70 Dilihat
IMG 20251029 WA0016
Pembacaan eksekusi rumah panitera PN Bojonegoro di lokasi. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah milik Rita Ariana, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (29/10). Eksekusi dilakukan langsung oleh tim juru sita PN Bojonegoro setelah pembacaan penetapan eksekusi.

Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, hadir bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, di rumah Rita yang berada di Desa Mojoranu. Setelah menemui Rita dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, tim langsung membacakan penetapan eksekusi.

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi sesuai keputusan yang berlaku,” kata Juru Sita Jupriono di lokasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon eksekusi Bachroin, warga Kabupaten Mojokerto dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 595 meter persegi beserta bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 702 Tahun 2025, atas nama Rita Ariana.

Selama pembacaan penetapan, suasana sempat memanas. Dari dalam rumah, terdengar teriakan pria yang diketahui sebagai suami Rita. “Masih ada upaya hukum kok langsung disuruh pindah! Ini hukum macam apa?” teriaknya dengan nada marah.

Meski ada penolakan, eksekusi tetap berjalan. Petugas mulai mengosongkan rumah dan mengeluarkan berbagai perabot seperti kursi, meja, lemari, hingga kulkas.

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, menilai pelaksanaan eksekusi terlalu terburu-buru. Menurutnya, pihaknya masih menjalani proses hukum berupa perlawanan eksekusi (partij verzet).

“Hari ini kami masih dalam agenda kesimpulan sidang perlawanan eksekusi. Tapi tiba-tiba diberi pemberitahuan eksekusi mendadak, ini terlalu dipaksakan,” ujar Afan.

Afan juga menilai seharusnya Ketua PN Bojonegoro bisa lebih bijak, mengingat pihak yang berperkara adalah sesama pegawai pengadilan. Ia menegaskan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kami sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Ketua PN Bojonegoro karena obyek sengketa masih dalam proses perkara lain,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua PN Bojonegoro.

“Meski ada perlawanan, jika Ketua PN berpendapat eksekusi harus dijalankan, maka itu sah. Perkara ini juga sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang,” jelas Hario melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Bachroin, selaku pemohon eksekusi, mengaku sebenarnya tidak ingin perkara ini berakhir dengan pengosongan rumah. “Saya sebenarnya tidak ingin begini, tapi terpaksa menempuh jalur hukum. Putusan sudah sampai kasasi dan peninjauan kembali, semuanya saya menangkan,” kata Bachroin.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis tambang pasir antara Rita Ariana dan Sa’dullah, yang juga Panitera Pengganti di PN Bojonegoro. Sa’dullah memberikan modal Rp250 juta dengan janji keuntungan Rp5 juta per bulan. Namun bisnis tersebut gagal dan Rita tak mampu mengembalikan modal.

Sebagai jaminan, Rita menyerahkan sertifikat tanah miliknya tanpa perjanjian tertulis. Sa’dullah kemudian menggugat ke pengadilan dan menang. Putusan menyatakan Rita melakukan wanprestasi dan wajib mengembalikan uang Rp250 juta.

Kuasa hukum Rita, Moch. Ichwan, menyebut putusan itu seharusnya bersifat deklaratif dan tidak bisa dieksekusi. Namun tanpa pemberitahuan, sertifikat tanah itu dilelang melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Bachroin.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa dilelang dan beralih nama tanpa tanda tangan pemiliknya? Ini janggal,” tegas Ichwan.
“Sebelum perkara berjalan, seharusnya pengadilan mengevaluasi karena yang berperkara adalah pegawai mereka sendiri,” tambahnya.

Meski eksekusi telah dilakukan, kuasa hukum Rita memastikan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum untuk mencari keadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.