Sadis! Pria di Banyuwangi Tega Bunuh Anak Tiri, Begini Kronologinya

oleh -77 Dilihat
31ce200c 6df4 435a 9482 601fd296a8a6
Petugas memasang garis polisi di lokasi kejadian. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pria di Banyuwangi diduga membunuh anak tirinya berinisial MAT, 11 tahun. Pelaku diduga membunuh korban dengan cara dicekik.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Sabtu (28/6) kemarin. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi 3 jam setelah kejadian.

Kapolsek Kabat AKP Kusmin menerangkan pelaku berinisial SP, 33 tahun berasal dari Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Ia merupakan ayah tiri korban.

“Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Tempatnya di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” kata Kusmin.

Kusmin bercerita ibu korban, NIZ, 32 tahun dan pelaku beberapa waktu belakangan tengah dilanda prahara rumah tangga. Keduanya lalu pisah rumah. NIZ dan keduanya anaknya tinggal bersama di rumah saudara di Desa Gombolirang.

Saat itu pelaku datang dengan niat untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Namun NIZ saat itu sedang tidak ada di rumah dan menghindar bertemu pelaku. Di rumah itu hanya ada korban.

Tak lama berselang, adik korban berinisial AFA yang juga ikut pergi hendak pulang ke rumah. Namun AFA urung masuk ke dalam karena rumah tersebut dalam kondisi gelap.

Seluruh lampu penerangan dalam keadaan padam. Diapun menyampaikan hal itu pada ibunya.

“Karena khawatir terjadi apa-apa dengan anaknya, ibu kandung korban mengecek ke dalam rumah,” jelas Kusmin.

Ibu korban pulang dan memeriksa kondisi rumah. Ia mendapati suaminya berada di keluar dari kamar mandi.

Saat itu, pelaku tampak tergopoh-gopoh melarikan diri lewat pintu depan. Ibu korban buru-buru mengecek ke dalam kamar mandi.

“Saat itu didapati korban telah tergeletak di lantai kamar mandi,” terangnya.

Seketika ibu korban berteriak sekeras-kerasnya meminta tolong. Wargapun berdatangan ke lokasi. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rogojampi. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dengan bekas luka cekikan di leher,” tegasnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kabat dan dikoordinasikan dengan Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kabat bersama Resmob Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.

“Tiga jam setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Singojuruh,” tegasnya.

Malam itu juga, tersangka dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah menghabisi anak tirinya.

Tersangka dijerat denga pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk motif tersangka masih kita dalami,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.