Tragis! Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Tiri di Blega Bangkalan, Begini Ceritanya

oleh -72 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 25 at 11.02.24 AM
Ilustrasi penemuan mayat (AI)

KabarBaik.co, Bangkalan– Kasus tewasnya seorang wanita tanpa identitas yang ditemukan penuh luka tikam di Desa Lombang Dajah, Blega, Bangkalan, Rabu (22/4) akhirnya menemui titik terang.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini ternyata berujung tragis dalam lingkup keluarga, di mana seorang anak tega menghabisi nyawa ibu tirinya sendiri.

Korban diketahui berinisial ABF, 30, yang sebelumnya ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mengenaskan. Minimnya identitas pada tubuh korban sempat menyulitkan proses identifikasi, sehingga aparat kepolisian harus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan olah TKP, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial MH, 24. Polisi memastikan pelaku merupakan anak tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku terhadap korban.

“Motifnya tersangka ini sakit hati karena korban, yang merupakan ibu tiri dari tersangka, diduga berselingkuh dengan pria lain,” ujar Hafid.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa sebelum kejadian, korban sempat diantar oleh seorang pria yang diduga sebagai sosok yang menjadi pemicu konflik tersebut. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pria itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Selain itu, ditemukan pula sebuah boneka Pikachu milik korban di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Hafid. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.