Sadis! Pria Jenggawah Jember Sekap dan Siksa Istri

oleh -154 Dilihat
IMG 20250702 WA0001
Kondisi korban penyiksaan oleh suaminya sendiri. (Ist)

KabarBaik.co – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Eminingsih, 37 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban disiksa oleh suaminya yang bernama Nuril Huda, 31 tahun, hingga babak belur.

Kejadian kekerasan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo. Ia mengatakan, kejadian tersebut dipicu saat pelaku dan korban cekcok soal biaya pendaftaran sekolah anak.

“Jadi awalnya mereka berdebat urusan biaya sekolah anaknya. Tapi pelaku yang emosi langsung mengikat kaki korban menggunakan rantai besi dan menguncinya dengan gembok,” ungkap Eko, Rabu (2/7).

Tak berhenti di situ, pelaku juga secara sengaja melakukan penganiayaan kepada korban dengan berbagai cara.

“Korban ini digembok di dalam kamar. Pelaku juga memukul korban dengan palu besi dan mencambuknya pakai selang rem motor. Bahkan korban diinjak-injak oleh pelaku dan disekap di kamar itu kurang lebih lima hari,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut akhrinya terbongkar setelah pada hari Jumat (27/6), pelaku keluar rumah. Saat itu korban berhasil keluar kamar dengan kaki masih terikat rantai, lalu berteriak meminta pertolongan warga.

“Akhirnya ada warga bernama Tohari yang kebetulan dia perangkat desa setempat mendengar teriakan korban dan langsung menghubungi polisi karena kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

“Setelah kami mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Resmob Selatan langsung mengamankan pelaku. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jenggawah,” imbuh Eko.

Sementara kobran langsung dilarikan ke Puskesmas Jenggawah. Polisi berhasil membuka rantai besi dari kaki korban dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu palu besi, selang rem motor, rantai besi, dan gembok yang digunakan untuk menyekap korban,” pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Proses hukum saat ini masuk tahap penyidikan lanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.